Sosialisasi Enzim Produk Rekayasa Genetik
AGal-Pro 280P, AGal-Pro 280 Pc, dan AGal-Pro 280Lc
Disusun Oleh :
drh. Nurina Kuswardani & drh.Wilson
Regulatory & QA, dan BDL
PT. Novindo Agritech Hutama
Pada hari Rabu 31 Maret 2021 lalu, PT Novindo Agritech Hutama mengadakan acara Sosialisasi Enzim Produk Rekayasa Genetik (PRG) AGal-Pro 280P, AGal-Pro 280Pc, dan AGal-Pro 280Lc yang diproduksi oleh Kerry Food Ingredients (Cork) Ltd for Kerry Ingredients and Flavours, Ltd, Ireland. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai salah satu persyaratan kajian Analisa Risiko Lingkungan produk AGal-Pro untuk mendapatkan Sertifikat Kemanan Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup, di mana Novindo sebagai perusahaan importir yang akan melakukan pendaftaran produk harus melakukan sosialisasi terkait informasi produk dan analisa risikonya kepada para stake holder. Sosialisasi dilakukan secara daring dan dihadiri oleh sekitar 85 peserta yang terdiri dari para stake holder dibidang peternakan meliputi Peternak dan feedmiller, Perwakilan Instansi Pemerintah dari Kementrian Pertanian, KKHPRG (Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik), Dinas Peternakan, Laboratorium, Perwakilan Asosiasi yaitu GPMT, AMI, Perwakilan Perguruan Tinggi, Para Ahli di bidang terkait khususnya feed additive, Distributor dan karyawan Novindo.
Tiga narasumber yang memaparkan materi adalah : Prof. drh. Widya Asmara, SU, PhD (Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (TTKH-PRG)); Emmet Ralph, M.Sc (Kerry Senior Regulatory Technologist), dan Sara LIamas Moya, M.Sc, PhD (Kerry Global Scientific Affairs and Applications).
Prof. Widya Asmara menjelaskan terkait aturan yang menerangkan produk rekayasa genetik (PRG), dimana berdasarkan PP No.21 tahun 2005, pasal 1 ayat 8, produk rekayasa genetik adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru hasil penerapan bioteknologi modern.
Prof. Widya Asmara juga menjelaskan bahwa pemanfaatan PRG tidak bisa dihindari karena dapat memberikan banyak manfaat bagi industri dan sebagai alternatif dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat (kesejahteraan masyarakat dalam arti luas). Pemanfaatan PRG sudah banyak digunakan akan tetapi dapat berpotensi menimbulkan risiko terhadap lingkungan, keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. Oleh karena itu diperlukan kajian dari KKHPRG (Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik) Kementrian Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa PRG yang akan di masukan ke negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan keamanan dari KKHPRG sebelum produk di daftarkan.
Prof. Widya Asmara juga mengulas mengenai keberadaan PRG di Indonesia, prinsip keamanan hayati PRG, dan regulasi mengenai PRG di Indonesia. Menurut Prof. Widya, peraturan produk rekayasa genetik yang sudah berlaku selama ini untuk analisa risiko lingkungan dipisahkan berdasarkan hasil organisme rekayasa genetik (organisme hidup dan organisme mati) dan produk hasil rekayasa genetik itu sendiri. Berdasarkan peraturan PRG yang berlaku saat ini, produk yang dalam prosesnya dihasilkan dari rekayasa genetik sampai ke produk akhir yang mengandung rekayasa genetik digolongkan sebagai PRG.
Perwakilan dari Kerry yaitu Emmet Ralph dan Sara Llamas Moya memberikan informasi mengenai proses produksi enzim AGal-Pro dan bagian mana saja yang melibatkan proses rekayasa genetik. AGal-Pro merupakan kombinasi enzim α-Galactosidase yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik Saccharomyces cerevisiae, enzim β-Glucanase dari proses non rekayasa genetik Aspergillus niger, dan enzim xylanase dari proses non rekayasa genetik Trichoderma longibrachiatum. Kombinasi ketiga enzim tersebut telah melalui serangkaian uji coba dan terbukti bermanfaat bagi hewan ternak dalam aspek menunjang kecernaan pakan melalui penurunan faktor antinutrisi dan meningkatkan indeks performa melalui penurunan rasio konversi pakan dan efisiensi biaya pakan.
Bahan utama enzim α-Galactosidase adalah Saccharomyces cerevisiae yang telah mealui proses rekayasa genetik. Rekayasa genetik terhadap Saccharomyces cerevisiae ini diperlukan untuk menunjang produksi α-Galactosidase yang selama ini melalui proses yang tidak berkelanjutan, sedangkan permintaan akan enzim α-Galactosidase terus meningkat, tidak hanya untuk kebutuhan hewan tetapi juga untuk industri makanan dan kosmetik. Melalui beberapa proses fermentasi dan filtrasi enzim α-Galactosidase yang dihasilkan ini sudah tidak mengandung materi rekayasa genetik. Materi rekayasa genetik tetap tertinggal didalam sel dan tidak terbawa kedalam produk.
Berdasarkan jenis produk dan tahapan pembuatannya enzim AGal-Pro masuk dalam kategori PRG dan perlu dilakukan adanya analisa risiko lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup. Menurut Prof. drh. Widya Asmara, Analisa Risiko Lingkungan untuk produk rekayasa genetik selama ini dikaji berdasarkan data dari pemohon/ supplier. TTKH-PRG mengkaji kebenaran data-data yang disampaikan dan disesuaikan berdasarkan hasil penelitian dan jurnal-jurnal yang dilampirkan. Kesetaraan penggunaan PRG dan Non-PRG dapat dilihat dari tidak adanya efek negatif yang terjadi baik terhadap target ataupun lingkungan.
Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta antusias mengajukan pertanyaan dan diskusi berjalan dengan lancar. Diskusi menjadi menarik karena peserta mendapat informasi yang cukup lengkap terkait produk rekayasa genetik pada umumnya dan informasi produk AGal-Pro pada khusunya.
Gelaran acara Sosialisasi Enzim Produk Rekayasa Genetik oleh Novindo ini mendapatkan apresiasi dari Lulu Agustina, Kepala Subdit Keamanan Hayati, Kementrian Lingkungan Hidup. Menurut Bu Lulu acara sosialisasi yang diadakan oleh Novindo sudah sesuai dengan apa yang di harapakan oleh KKHPRG dan peserta yang hadir pada acara tersebut sudah mewakili stake holder. Hal ini menunjukkan bahwa Novindo serius dalam melaksanakan Komunikasi Risiko Lingkungan PRG kepada stake holder, dan diharapkan Novindo bisa menjadi contoh bagi perusahana lain yang ingin melakukan pendaftaran produk rekayasa genetik (PRG) agar mengikuti semua tahapan sesuai aturan yang berlaku di negara kita.